Kenaikan Pangkat




Berkas usul kenaikan pangkat dikirim dalam tiga rangkap (khusus usul Golongan/Ruang IV/c ke atas rangkap empat), dengan dilampiri persyaratan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu :

  1. Kenaikan Pangkat Reguler

    • Fotocopy Kartu Pegawai.
    • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK CPNS dan pengangkatan PNS bagi yang diusulkan kenaikan pangkatnya pertama kali.
    • Fotocopy Ijazah terakhir.
    • DP-3 dua tahun terakhir dengan nilai minimal kategori BAIK (76).
    • SLTUD bagi usul kenaikan pangkat II/d KE III/a atau III/d ke IV/a atau Sertifikasi Diklat Struktural (bagi yang sudah memiliki).

  2. Kenaikan Pangkat Pilihan

    • Fotocopy Kartu Pegawai.
    • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
    • Fotocopy Ijazah terakhir.
    • DP-3 dua tahun terakhir dengan nilai minimal kategori BAIK (76)
    • Untuk menduduki Jabatan Struktural melampirkan SK Pengangkatan dalam jabatan dan Surat Pernyataan pelantikan.
    • Untuk menduduki Jabatan Fungsional melampirkan PAK (Penilaian Angka Kredit) Asli yang diterbitkan Pejabat yang berwenang dan SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional yang bersangkutan.

  3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
    • Surat Ijin Belajar dari Bupati
    • Surat keterangan uraian tugas dari instansi yang bersangkutan
    • Surat keterangan dari Kepala Dinas/Badan/Kantor yang menerangkan benar-benar kulah pada Perguruan tinggi/sekolah dan kelulusan tahun yang bersangkutan
    • Surat keterangan dari Rektorat yang benar-benar telah lulus dan tidak melalui kelas jauh
    • Ijazah dan transkip nilai


Template by : kendhin x-template.blogspot.com Ahmad Qomar ruddin's Blog Blogger