Berkas usul kenaikan pangkat dikirim dalam tiga rangkap (khusus usul Golongan/Ruang IV/c ke atas rangkap empat), dengan dilampiri persyaratan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu :
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Fotocopy Kartu Pegawai.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK CPNS dan pengangkatan PNS bagi yang diusulkan kenaikan pangkatnya pertama kali.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
- DP-3 dua tahun terakhir dengan nilai minimal kategori BAIK (76).
- SLTUD bagi usul kenaikan pangkat II/d KE III/a atau III/d ke IV/a atau Sertifikasi Diklat Struktural (bagi yang sudah memiliki).
- Fotocopy Kartu Pegawai.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
- DP-3 dua tahun terakhir dengan nilai minimal kategori BAIK (76)
- Untuk menduduki Jabatan Struktural melampirkan SK Pengangkatan dalam jabatan dan Surat Pernyataan pelantikan.
- Untuk menduduki Jabatan Fungsional melampirkan PAK (Penilaian Angka Kredit) Asli yang diterbitkan Pejabat yang berwenang dan SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional yang bersangkutan.